Artikel Pancasila

 

Pengaruh Lingkungan Terhadap Penyimpangan Seksual dan Pancasila sebagai Landasan Etika

 

Muhamad Ilham Gunawan1

Universitas Andalas
E-Mail: brodamn191@gmail

 

ABSTRAK

 

Kasus penyimpangan seksual belakangan ini semakin sering terjadi, menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat. Seiring perkembangan zaman, seharusnya nilai-nilai Pancasila sudah menjadi landasan yang kokoh dalam menangani berbagai masalah, termasuk isu penyimpangan seksual. Namun, fenomena ini justru menunjukkan tren peningkatan, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi Pancasila saat ini.Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran Pancasila dalam mengatasi perilaku penyimpangan seksual, dengan menempatkannya sebagai ideologi dan landasan hukum tertinggi. Melalui pemanfaatan sumber-sumber faktual dan terkini, terutama dengan dukungan teknologi dan perpustakaan Universitas Andalas, artikel ini menyajikan analisis mendalam mengenai relevansi dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi isu tersebut di era globalisasi.

 

Kata Kunci: penyimpangan seksual, Pancasila, moralitas, artikel, era globalisasi

 

 


I.            PENDAHULUAN

Kasus penyimpangan seksual yang belakangan ini semakin sering muncul telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi ini mengundang pertanyaan tentang sejauh mana nilai-nilai moral dan kebangsaan, khususnya Pancasila, masih dijunjung sebagai panduan etika dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila diharapkan mampu menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga moralitas dan menanggulangi berbagai perilaku menyimpang. Artikel ini akan membahas peran Pancasila dalam upaya mencegah dan mengatasi penyimpangan seksual, serta mengeksplorasi penerapannya sebagai solusi atas tantangan moral yang muncul di era sekarang.

 

II.              METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui kajian literatur, di mana data dan informasi diperoleh dari artikel serta berbagai referensi artikel lain. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mendalami topik secara teoritis dengan menelaah berbagai pandangan yang ada, dan merumuskan kesimpulan yang berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap isu yang dibahas. Penelitian ini bertumpu pada studi pustaka, termasuk jurnal, artikel ilmiah, dan karya tulis lainnya yang relevan untuk menguatkan argumen dan memberikan wawasan lebih mendalam tentang peran Pancasila dalam mengatasi penyimpangan seksual di masyarakat. Analisis terhadap berbagai referensi ini akan membantu dalam mengeksplorasi dan menyoroti penerapan nilai-nilai Pancasila dalam konteks sosial di era saat ini, yang diwarnai dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Setelah mengumpulkan data yang diperlukan, peneliti akan melakukan analisis kritis untuk menarik kesimpulan yang mendalam.

 

III. HASIL PENELTIAN DAN PEMBAHASAN

 

 

Berdasarkan hasil observasi subjek menunjukkan berbagai bentuk penyimpangan perilaku seksual. Salah satunya adalah penggunaan kata-kata kotor dan humor seksual dalam percakapan sehari-hari. Subjek sering kali mengucapkan kata-kata vulgar terkait alat kelamin atau menggunakan pengalaman seksual sebagai bahan lelucon, terutama ketika bersama teman-temannya. Selain itu, subjek juga pernah beberapa kali menonton konten pornografi, baik dalam bentuk video maupun gambar, yang didapat dari handphone dan ditonton bersama teman-temannya di lokasi seperti sekolah dan kolam renang.

 

Subjek juga terlibat dalam perilaku meraba-raba dirinya sendiri di tempat umum, termasuk di sekolah dan di dekat rumahnya. Ada juga kecenderungan untuk mengintip orang yang sedang mandi atau berganti pakaian, seperti tetangga, siswi lain, dan saudaranya.

 

Lebih lanjut, subjek pernah meraba bagian tubuh teman-teman perempuannya, seperti rambut dan payudara, serta alat kelamin teman laki-lakinya dengan dalih bercanda. Selain itu, subjek juga pernah melekatkan tubuhnya ke teman perempuan saat berboncengan motor atau saat menggoda dengan cara menyentuh tubuh mereka.

 

Subjek bahkan pernah mencoba membujuk beberapa teman perempuannya untuk melakukan hubungan seksual, meskipun tidak pernah terealisasi karena subjek khawatir akan konsekuensi kehamilan. Di sisi lain, subjek pernah mengalami oral seks dengan teman perempuannya di warnet, meskipun belum pernah melakukan hubungan seksual secara penuh.

 

Sebagian besar informasi tentang penyimpangan ini didapatkan dari pengakuan subjek sendiri dan teman-temannya, sementara mayoritas guru tidak mengetahui perilaku tersebut.

 

Penyebab Penyimpangan Seksual

 

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, penyimpangan seksual yang dilakukan oleh SUBJEK disebabkan oleh beberapa faktor. Selain memiliki kondisi conduct disorder, lingkungan yang buruk dan kurangnya kemampuan untuk mengendalikan dorongan seksual turut berperan. Menurut penuturan guru, keluarga SUBJEK mengalami permasalahan serius. Orang tuanya bercerai, dan sebelum meninggal, ayahnya yang tinggal di Jakarta mengalami masalah ekonomi setelah usaha percetakannya bangkrut serta terlibat penyalahgunaan alkohol. Situasi semakin buruk ketika ayah dan kakak tertua Subjek dipenjara karena kasus narkoba.

 

Subjek cenderung bergaul dengan teman-teman yang memiliki perilaku kurang baik, baik di sekolah maupun di luar. Teman-temannya sering menunjukkan sikap tidak sopan, kurang beribadah, dan bahkan pernah terlibat pencurian bersama SUBJEK. Hubungan pertemanannya cenderung tidak memiliki batasan, baik dengan laki-laki maupun perempuan, sering kali berdekatan secara fisik. Dalam berkomunikasi dengan teman, terutama melalui aplikasi chatting, SUBJEK terkadang membicarakan hal-hal yang bersifat pornografi.

 

Subjek sudah pernah memiliki pacar dan terpengaruh oleh teman-temannya yang menganggap kontak fisik seperti berpegangan tangan, berpelukan, dan berciuman sebagai hal biasa. SUBJEK mengaku tidak pernah melakukan hal ekstrem dengan pacarnya, namun menunjukkan perilaku yang mengarah pada aktivitas seksual terhadap teman-teman lain. Kemampuan Subjek dalam mengontrol libido sangat lemah, sering kali secara impulsif melakukan kontak fisik yang tidak pantas, seperti tiba-tiba memegang bagian tubuh perempuan.

 

Selain itu, meskipun faktor konsumsi alkohol dan riwayat menjadi korban penyimpangan seksual sering menjadi penyebab umum perilaku menyimpang, hal ini tidak ditemukan dalam kasus Subjek.

 

Faktor Risiko Penyimpangan Seksual

 

Faktor risiko penyimpangan seksual dalam kasus ini meliputi berbagai hal yang memperburuk perilaku SUBJEK. Berdasarkan observasi dan wawancara, pengaruh teman-teman SUBJEK yang memiliki perilaku tidak baik menjadi salah satu faktor utama. SUBJEK terlibat dalam beberapa kegiatan negatif, seperti diajak mencuri, menemui pacar temannya di Jakarta tanpa pengawasan orangtua, dikirimi video porno, menggunakan rokok elektronik bersama teman-temannya, dan pernah menerima tawaran berhubungan intim dari teman perempuan. Di lingkungan sekolah, SUBJEK dan teman-temannya juga kerap membicarakan hal-hal terkait perempuan.

 

Selain pengaruh teman, paparan pornografi juga berperan. SUBJEK beberapa kali menonton video dan gambar pornografi melalui handphone, yang didapatkan dari teman di luar sekolah. Aktivitas ini dilakukan di berbagai tempat, termasuk kolam renang dan pojokan sekolah, terkadang diketahui oleh guru.

 

Peran Pancasila Pada Penyimpangan Seksual

 

Peran Pancasila dapat menjadi landasan penting dalam mengatasi perilaku penyimpangan seksual, seperti yang dialami oleh SUBJEK. Sebagai dasar ideologi dan pandangan hidup bangsa, Pancasila menawarkan nilai-nilai yang dapat dijadikan acuan dalam membentuk karakter serta moral individu. Pancasila mendorong setiap warga negara untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sopan santun, dan integritas moral, yang relevan dalam menghadapi masalah penyimpangan seksual.

 

Nilai kemanusiaan dalam sila kedua menekankan pentingnya menghargai martabat orang lain dan memperlakukan sesama dengan hormat. Dalam konteks penyimpangan seksual, ini berarti menghindari perilaku yang merendahkan atau melecehkan orang lain, serta memperkuat rasa saling menghargai. Selain itu, sila ketiga tentang persatuan Indonesia mengajarkan tentang pentingnya solidaritas sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan moral dan karakter berdasarkan Pancasila bisa menjadi alat pencegahan penyimpangan seksual melalui upaya pembentukan etika berperilaku di lingkungan sosial.

 

Pengaruh negatif dari lingkungan yang kurang baik, seperti perilaku teman-teman dan paparan pornografi, menunjukkan pentingnya peran Pancasila dalam membina sikap disiplin dan pengendalian diri. Penerapan pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dapat membantu meningkatkan kesadaran terhadap konsekuensi moral dan sosial dari tindakan yang menyimpang. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga panduan yang nyata dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih bermoral dan beretika.

 

IV.    KESIMPULAN

 

Berdasarkan rumusan masalah, kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut       

 

1. Bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan oleh SUBJEK dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, perilaku menyimpang tanpa melibatkan orang lain, seperti menggunakan kata-kata kotor dan humor seksual, menonton gambar telanjang atau video pornografi, serta melakukan tindakan meraba diri di tempat umum. Kedua, perilaku yang melibatkan orang lain, seperti kecenderungan untuk mengintip orang yang sedang berganti pakaian atau berhubungan intim, meraba-raba orang lain, menggoda atau menempelkan tubuhnya ke orang lain, membujuk untuk melakukan hubungan seksual, dan melakukan oral seks.

 

2. Penyebab utama dari penyimpangan seksual yang dilakukan oleh SUBJEK adalah lingkungan yang tidak mendukung serta ketidakmampuan dalam mengendalikan dorongan seksual.

 

3. Faktor risiko yang dapat memperburuk perilaku SUBJEK meliputi paparan terhadap pornografi dan lingkungan sosial yang buruk.

 

4. Faktor protektif yang dapat membantu mengurangi atau menghilangkan perilaku menyimpang pada SUBJEK meliputi motivasi untuk berhenti menonton video porno, pendidikan agama oleh guru, edukasi tentang kesehatan reproduksi, bimbingan dan pengawasan terhadap perilaku SUBJEK, perlindungan dari pengaruh negatif internet, serta program pendidikan bina diri dan sosial. Namun, implementasi dari faktor-faktor protektif ini masih perlu ditingkatkan dan dilakukan secara lebih terstruktur.

 

V.         DAFTAR PUSTAKA

 

Barus, E. L. (2017). Pengembangan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Pembelajaran PKn dalam Upaya Pembinaan Sikap Moral Siswa di Kelas XI SMA Masehi Delitua School. Medan: Universitas Negeri Medan. Retrieved from [http://digilib.unimed.ac.id/27976/](http://digilib.unimed.ac.id/27976/)

 

Dahlia, C. A. (2020). Kebijakan Kriminal Tentang Hak Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Kajian Falsafah Pemidanaan dalam Penegakan Keadilan Berdasarkan Pancasila). Jakarta Timur: Universitas Kristen Indonesia. Retrieved from [http://repository.uki.ac.id/8491/](http://repository.uki.ac.id/8491/)

 

Fitri, Z. (2016). Pemikiran Prof. DR. Zakiah Daradjat, M.A. tentang Pendidikan Moral-Moral (Analisis Buku Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia). Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Retrieved from [http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/1413/](http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/1413/)

 

Haman, M. L. (2023). Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Perguruan Tinggi dan Tinjauannya dari Perspektif Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kedua Pancasila. Ledalero: Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero. Retrieved from [http://repository.itkledalero.ac.id/1474/](http://repository.itkledalero.ac.id/1474/)

 

Hasanah, M. N., Elan, & Rachman, B. (2022). Penanaman Nilai Moral dan Nilai Pancasila Anak Usia Dini.* *Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(2), 65-71. Retrieved from [https://jurnal.umj.ac.id/index.php/YaaBunayya/article/view/14647](https://jurnal.umj.ac.id/index.php/YaaBunayya/article/view/14647)

 

Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 1-21. Retrieved from [https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114](https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114)

 

Kurnia, L. (2020). Studi Literatur Penggunaan Local Exhaust Ventilation (LEV) dalam Meminimalisir Debu pada Industri Furnitur. Yogyakarta: Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Retrieved from [http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2957/44/04.Chapter2.pdf](http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2957/44/04.Chapter2.pdf)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modul 1 Sistem Digital

Home

Modul 3 Sistem Digital