Artikel Pancasila
Pengaruh Lingkungan Terhadap
Penyimpangan Seksual dan Pancasila sebagai Landasan Etika
Muhamad
Ilham Gunawan1
Universitas Andalas
E-Mail: brodamn191@gmail
ABSTRAK
Kasus
penyimpangan seksual belakangan ini semakin sering terjadi, menimbulkan
keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat. Seiring perkembangan zaman,
seharusnya nilai-nilai Pancasila sudah menjadi landasan yang kokoh dalam
menangani berbagai masalah, termasuk isu penyimpangan seksual. Namun, fenomena
ini justru menunjukkan tren peningkatan, memunculkan pertanyaan tentang
efektivitas implementasi Pancasila saat ini.Artikel ini bertujuan untuk
mengkaji bagaimana peran Pancasila dalam mengatasi perilaku penyimpangan
seksual, dengan menempatkannya sebagai ideologi dan landasan hukum tertinggi.
Melalui pemanfaatan sumber-sumber faktual dan terkini, terutama dengan dukungan
teknologi dan perpustakaan Universitas Andalas, artikel ini menyajikan analisis
mendalam mengenai relevansi dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam
menghadapi isu tersebut di era globalisasi.
Kata Kunci:
penyimpangan seksual, Pancasila, moralitas, artikel, era globalisasi
I.
PENDAHULUAN
Kasus penyimpangan seksual yang
belakangan ini semakin sering muncul telah menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat. Kondisi ini mengundang pertanyaan tentang sejauh mana nilai-nilai
moral dan kebangsaan, khususnya Pancasila, masih dijunjung sebagai panduan
etika dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila
diharapkan mampu menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga moralitas dan menanggulangi
berbagai perilaku menyimpang. Artikel ini akan membahas peran Pancasila dalam
upaya mencegah dan mengatasi penyimpangan seksual, serta mengeksplorasi
penerapannya sebagai solusi atas tantangan moral yang muncul di era sekarang.
II.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode kualitatif melalui kajian literatur, di mana data dan informasi
diperoleh dari artikel serta berbagai referensi artikel lain. Pendekatan ini
memungkinkan peneliti untuk mendalami topik secara teoritis dengan menelaah
berbagai pandangan yang ada, dan merumuskan kesimpulan yang berdasarkan
pemahaman menyeluruh terhadap isu yang dibahas. Penelitian ini bertumpu pada
studi pustaka, termasuk jurnal, artikel ilmiah, dan karya tulis lainnya yang
relevan untuk menguatkan argumen dan memberikan wawasan lebih mendalam tentang
peran Pancasila dalam mengatasi penyimpangan seksual di masyarakat. Analisis
terhadap berbagai referensi ini akan membantu dalam mengeksplorasi dan
menyoroti penerapan nilai-nilai Pancasila dalam konteks sosial di era saat ini,
yang diwarnai dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Setelah mengumpulkan
data yang diperlukan, peneliti akan melakukan analisis kritis untuk menarik
kesimpulan yang mendalam.
III.
HASIL PENELTIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil
observasi subjek menunjukkan berbagai bentuk penyimpangan perilaku seksual.
Salah satunya adalah penggunaan kata-kata kotor dan humor seksual dalam
percakapan sehari-hari. Subjek sering kali mengucapkan kata-kata vulgar terkait
alat kelamin atau menggunakan pengalaman seksual sebagai bahan lelucon,
terutama ketika bersama teman-temannya. Selain itu, subjek juga pernah beberapa
kali menonton konten pornografi, baik dalam bentuk video maupun gambar, yang
didapat dari handphone dan ditonton bersama teman-temannya di lokasi seperti
sekolah dan kolam renang.
Subjek juga terlibat
dalam perilaku meraba-raba dirinya sendiri di tempat umum, termasuk di sekolah
dan di dekat rumahnya. Ada juga kecenderungan untuk mengintip orang yang sedang
mandi atau berganti pakaian, seperti tetangga, siswi lain, dan saudaranya.
Lebih lanjut, subjek
pernah meraba bagian tubuh teman-teman perempuannya, seperti rambut dan
payudara, serta alat kelamin teman laki-lakinya dengan dalih bercanda. Selain
itu, subjek juga pernah melekatkan tubuhnya ke teman perempuan saat
berboncengan motor atau saat menggoda dengan cara menyentuh tubuh mereka.
Subjek bahkan pernah
mencoba membujuk beberapa teman perempuannya untuk melakukan hubungan seksual,
meskipun tidak pernah terealisasi karena subjek khawatir akan konsekuensi
kehamilan. Di sisi lain, subjek pernah mengalami oral seks dengan teman
perempuannya di warnet, meskipun belum pernah melakukan hubungan seksual secara
penuh.
Sebagian besar
informasi tentang penyimpangan ini didapatkan dari pengakuan subjek sendiri dan
teman-temannya, sementara mayoritas guru tidak mengetahui perilaku tersebut.
Penyebab
Penyimpangan Seksual
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara,
penyimpangan seksual yang dilakukan oleh SUBJEK disebabkan oleh beberapa
faktor. Selain memiliki kondisi conduct disorder, lingkungan yang buruk dan
kurangnya kemampuan untuk mengendalikan dorongan seksual turut berperan.
Menurut penuturan guru, keluarga SUBJEK mengalami permasalahan serius. Orang tuanya
bercerai, dan sebelum meninggal, ayahnya yang tinggal di Jakarta mengalami
masalah ekonomi setelah usaha percetakannya bangkrut serta terlibat
penyalahgunaan alkohol. Situasi semakin buruk ketika ayah dan kakak tertua Subjek
dipenjara karena kasus narkoba.
Subjek cenderung bergaul dengan
teman-teman yang memiliki perilaku kurang baik, baik di sekolah maupun di luar.
Teman-temannya sering menunjukkan sikap tidak sopan, kurang beribadah, dan
bahkan pernah terlibat pencurian bersama SUBJEK. Hubungan pertemanannya
cenderung tidak memiliki batasan, baik dengan laki-laki maupun perempuan,
sering kali berdekatan secara fisik. Dalam berkomunikasi dengan teman, terutama
melalui aplikasi chatting, SUBJEK terkadang membicarakan hal-hal yang bersifat
pornografi.
Subjek sudah pernah memiliki pacar dan terpengaruh
oleh teman-temannya yang menganggap kontak fisik seperti berpegangan tangan,
berpelukan, dan berciuman sebagai hal biasa. SUBJEK mengaku tidak pernah
melakukan hal ekstrem dengan pacarnya, namun menunjukkan perilaku yang mengarah
pada aktivitas seksual terhadap teman-teman lain. Kemampuan Subjek dalam
mengontrol libido sangat lemah, sering kali secara impulsif melakukan kontak
fisik yang tidak pantas, seperti tiba-tiba memegang bagian tubuh perempuan.
Selain itu, meskipun faktor konsumsi
alkohol dan riwayat menjadi korban penyimpangan seksual sering menjadi penyebab
umum perilaku menyimpang, hal ini tidak ditemukan dalam kasus Subjek.
Faktor Risiko Penyimpangan
Seksual
Faktor risiko penyimpangan seksual dalam
kasus ini meliputi berbagai hal yang memperburuk perilaku SUBJEK. Berdasarkan
observasi dan wawancara, pengaruh teman-teman SUBJEK yang memiliki perilaku
tidak baik menjadi salah satu faktor utama. SUBJEK terlibat dalam beberapa
kegiatan negatif, seperti diajak mencuri, menemui pacar temannya di Jakarta tanpa
pengawasan orangtua, dikirimi video porno, menggunakan rokok elektronik bersama
teman-temannya, dan pernah menerima tawaran berhubungan intim dari teman
perempuan. Di lingkungan sekolah, SUBJEK dan teman-temannya juga kerap
membicarakan hal-hal terkait perempuan.
Selain pengaruh teman, paparan pornografi
juga berperan. SUBJEK beberapa kali menonton video dan gambar pornografi
melalui handphone, yang didapatkan dari teman di luar sekolah. Aktivitas ini
dilakukan di berbagai tempat, termasuk kolam renang dan pojokan sekolah,
terkadang diketahui oleh guru.
Peran Pancasila Pada Penyimpangan
Seksual
Peran Pancasila dapat menjadi landasan
penting dalam mengatasi perilaku penyimpangan seksual, seperti yang dialami
oleh SUBJEK. Sebagai dasar ideologi dan pandangan hidup bangsa, Pancasila
menawarkan nilai-nilai yang dapat dijadikan acuan dalam membentuk karakter
serta moral individu. Pancasila mendorong setiap warga negara untuk menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, sopan santun, dan integritas moral, yang relevan
dalam menghadapi masalah penyimpangan seksual.
Nilai kemanusiaan dalam sila kedua
menekankan pentingnya menghargai martabat orang lain dan memperlakukan sesama
dengan hormat. Dalam konteks penyimpangan seksual, ini berarti menghindari
perilaku yang merendahkan atau melecehkan orang lain, serta memperkuat rasa
saling menghargai. Selain itu, sila ketiga tentang persatuan Indonesia
mengajarkan tentang pentingnya solidaritas sosial dan kepedulian terhadap
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan moral dan karakter
berdasarkan Pancasila bisa menjadi alat pencegahan penyimpangan seksual melalui
upaya pembentukan etika berperilaku di lingkungan sosial.
Pengaruh negatif dari lingkungan yang kurang
baik, seperti perilaku teman-teman dan paparan pornografi, menunjukkan
pentingnya peran Pancasila dalam membina sikap disiplin dan pengendalian diri.
Penerapan pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dapat membantu
meningkatkan kesadaran terhadap konsekuensi moral dan sosial dari tindakan yang
menyimpang. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga
panduan yang nyata dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih bermoral dan
beretika.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah, kesimpulan dari
penelitian ini adalah sebagai berikut
1. Bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan
oleh SUBJEK dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, perilaku menyimpang
tanpa melibatkan orang lain, seperti menggunakan kata-kata kotor dan humor seksual,
menonton gambar telanjang atau video pornografi, serta melakukan tindakan
meraba diri di tempat umum. Kedua, perilaku yang melibatkan orang lain, seperti
kecenderungan untuk mengintip orang yang sedang berganti pakaian atau berhubungan
intim, meraba-raba orang lain, menggoda atau menempelkan tubuhnya ke orang
lain, membujuk untuk melakukan hubungan seksual, dan melakukan oral seks.
2. Penyebab utama dari penyimpangan seksual
yang dilakukan oleh SUBJEK adalah lingkungan yang tidak mendukung serta ketidakmampuan
dalam mengendalikan dorongan seksual.
3. Faktor risiko yang dapat memperburuk
perilaku SUBJEK meliputi paparan terhadap pornografi dan lingkungan sosial yang
buruk.
4. Faktor protektif yang dapat membantu
mengurangi atau menghilangkan perilaku menyimpang pada SUBJEK meliputi motivasi
untuk berhenti menonton video porno, pendidikan agama oleh guru, edukasi
tentang kesehatan reproduksi, bimbingan dan pengawasan terhadap perilaku SUBJEK,
perlindungan dari pengaruh negatif internet, serta program pendidikan bina diri
dan sosial. Namun, implementasi dari faktor-faktor protektif ini masih perlu
ditingkatkan dan dilakukan secara lebih terstruktur.
V. DAFTAR
PUSTAKA
Barus, E. L. (2017). Pengembangan Nilai-Nilai
Pancasila Melalui Pembelajaran PKn dalam Upaya Pembinaan Sikap Moral Siswa di
Kelas XI SMA Masehi Delitua School. Medan: Universitas Negeri Medan.
Retrieved from [http://digilib.unimed.ac.id/27976/](http://digilib.unimed.ac.id/27976/)
Dahlia, C. A. (2020). Kebijakan Kriminal Tentang Hak
Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Kajian Falsafah Pemidanaan
dalam Penegakan Keadilan Berdasarkan Pancasila). Jakarta Timur: Universitas
Kristen Indonesia. Retrieved from
[http://repository.uki.ac.id/8491/](http://repository.uki.ac.id/8491/)
Fitri, Z. (2016). Pemikiran Prof. DR. Zakiah Daradjat,
M.A. tentang Pendidikan Moral-Moral (Analisis Buku Membina Nilai-nilai Moral di
Indonesia). Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Retrieved from
[http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/1413/](http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/1413/)
Haman, M. L. (2023). Pelecehan Seksual terhadap
Mahasiswi di Perguruan Tinggi dan Tinjauannya dari Perspektif Nilai Kemanusiaan
dalam Sila Kedua Pancasila. Ledalero: Institut Filsafat dan Teknologi
Kreatif Ledalero. Retrieved from [http://repository.itkledalero.ac.id/1474/](http://repository.itkledalero.ac.id/1474/)
Hasanah, M. N., Elan, & Rachman, B. (2022). Penanaman
Nilai Moral dan Nilai Pancasila Anak Usia Dini.* *Jurnal Pendidikan Anak Usia
Dini, 6(2), 65-71. Retrieved from [https://jurnal.umj.ac.id/index.php/YaaBunayya/article/view/14647](https://jurnal.umj.ac.id/index.php/YaaBunayya/article/view/14647)
Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan Hukum
Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 1-21. Retrieved
from
[https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114](https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114)
Kurnia, L. (2020). Studi Literatur Penggunaan Local
Exhaust Ventilation (LEV) dalam Meminimalisir Debu pada Industri Furnitur. Yogyakarta: Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Retrieved from
[http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2957/44/04.Chapter2.pdf](http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2957/44/04.Chapter2.pdf)
Komentar
Posting Komentar